Jelajah
IMG-LOGO
Berita Lokal

SOSIALISASI STUNTING TINGKAT DESA

Create By wiryanto 28 July 2022 140 Views
IMG

SOSIALISASI STUNTING TINGKAT DESA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);

Undang–Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang  Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor  153, Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4161);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);

Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2013  Nomor  100);

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021);

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 288);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/ Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun  2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Pangan Dan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 530);

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 17).

1. Stunting (kerdil) adalah kondisi dimana balita memiliki panjang atau tinggi badan yang kurang jika dibandingkan dengan balita yang se-umur. Balita stunting termasuk masalah gizi kronik yang disebabkan oleh banyak faktor seperti kondisi sosial ekonomi, gizi calon ibu/remaja, gizi ibu saat hamil, kesakitan pada bayi, dan kurangnya asupan gizi pada bayi. Balita yang stunting di masa yang akan datang akan mengalami kesulitan dalam mencapai perkembangan fisik dan kognitif yang optimal sehingga  dapat  mempengaruhi sumber  daya  manusia di masa  depan.

2.   1000 HPK merupakan masa terpenting bagi perkembangan dan pertumbuhan anak yang biasa disebut golden period. Periode ini berlangsung mulai dari si kecil pertama kali berada di dalam kandungan hingga berusia 2 tahun.

3.   KEK (Kurang Energi Kronis) Kekurangan energi protein (KEK) adalah kondisi yang sebaiknya dihindari pada masa kehamilan. Tak hanya mengganggu kesehatan ibu, pertumbuhan bayi di dalam kandungan juga rentan bermasalah bila ibu hamil mengalami KEK

·       Asupan makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan

·       Usia ibu hamil terlalu muda atau tua

·       Beban kerja ibu terlalu berat

·       Penyakit infeksi pada ibu hamil

Seorang ibu hamil yang kekurangan energi kronis (KEK) akan mengalami gejala-gejala seperti berikut:

·        merasa kelelahan terus-menerus,

·        merasa kesemutan,

·        wajah pucat dan tidak bugar,

·        sangat kurus (indeks massa tubuh kurang dari 18,5),

·        lingkar lengan atas kurang dari 23,5 cm,

·        mengalami penurunan berat badan dan kekurangan lemak,

·        menurunnya kalori yang terbakar saat istirahat, serta

·        menurunnya kemampuan beraktivitas fisik.

Pada ibu hamil, KEK dapat menyebabkan masalah-masalah berikut:

·        merasa lelah dan kurang berenergi,

·        kesulitan ketika melahirkan, dan

·        suplai ASI tidak cukup saat masa menyusui.

Sementara pada janin yang dikandung, kekurangan energi kronis dapat menyebabkan kondisi berikut.

·        Keguguran atau kematian bayi saat lahir akibat pertumbuhan janin yang terhambat.

·        Asupan gizi yang kurang menyebabkan bayi mengalami berat badan lahir rendah (BBLR).

·        Perkembangan organ-organ janin terganggu sehingga berisiko mengalami kecacatan.

·        Gizi yang kurang mempengaruhi kemampuan belajar dan kecerdasan anak.

Berbagai upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi kondisi ini antara lain sebagai berikut.

·        Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil

·        Memastikan ketersediaan makanan bergizi di rumah.

·        Menerapkan pola makan yang benar dan asupan gizi yang penting saat hamil.

·        Mengobati penyakit infeksi yang mungkin mengganggu pencernaan ibu hamil.

·        Menjaga kebersihan dan kesegaran makanan yang dikonsumsi.

Untuk mencegah kurang gizi saat hamil, sebaiknya ibu mengonsumsi makanan kaya nutrisi, seperti:

·        telur, ikan, ayam, dan daging yang sudah dimasak hingga matang,

·        sayuran dan buah-buahan segar,

·        nasi dan umbi-umbian,

·        kacang-kacangan, serta

·        susu ibu hamil.

 

Dalam hal ini Pemerintah Desa membentuk Pengurus/Kader dalam upaya Pencegahan Stunting Tingkat Desa melaui Rumah Desa Sehat (RDS),selanjutnya agenda kegiatan yang akan dikerjakan yaitu pelaksanaan Rembug Stunting,Evaluasi dan Pemberian Makanan Tambahan bagi Anak gejala dan penderita Stunting.Hal ini bertujuan agar dapat mengurangi jumlah anak terkena Stunting,sehingga pertumbuhan perlahan akan normal sesuai dengan kreteria sehat berdasarkan ketentuan dari Ahli Kesehatan.

96,8 FM Radio Gemilang